Izin Payment Gateway
bisnis

Syarat Agar Memperoleh Izin Payment Gateway Dari BI

Maraknya perkembangan teknologi internet dewasa ini memaksa sebagian orang untuk bisa menggunakan teknologi tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan bisnis berbasis teknologi digital tersebut. Sehingga jenis usahanya pun bernama bisnis digital atau bisnis online.

Nah, saat anda menjadi pelaku bisnis online tersebut baik sebagai penjual maupun pembeli pastinya anda menggunakan sistem pembayaran online yang dikenal dengan istilah payment gateway. Payment gateway adalah layanan yang memproses perizinan kartu kredit dan transaksi online lainnya seperti transfer bank antara pedagang dan pembeli.

Layanan ini bisa membantu anda untuk menerima pembayaran (dana dikirim ke rekening anda) atau melakukan transfer dana (uang dari rekening anda dikirimkan ke entitas lain). Transaksi ini diproses secara aman dan aktual (real-time).

Izin Payment Gateway
Izin Payment Gateway

Sudah cukup banyak lembaga atau perusahaan penyelenggara sistem pembayaran online tersebut yang menyediakan layaan payment gateway. Perusahaan penyelenggara sistem pembayaran tersebut terlebih dahulu harus memperoleh izin payment gateway dari BI agar mereka bisa melakukan berbagai aktifitas perbankan secara online.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyelenggara sistem pembayaran online untuk memperoleh izin payment gateway dari BI. Sebagaiman kita tahu bahwa sistem payment gateway tersebut dilakukan oleh tiga pihak yaitu lembaga standar, lembaga switching dan lembaga services.

Bank Indonesia menetapkan syarat bagi masing-masing pihak penyelenggara National Payment Gateway tersebut agar mereka memperoleh izin payment gateway dari Bank Indonesia.

Adapun beberapa persyaratan untuk memperoleh izin payment gateway dari Bank Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Lembaga standar. Lembaga ini harus merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional, harus berbadan hukum Indonesia dan harus memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.
  2. Lembaga switching. Lembaga tersebut harus melaksanakan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran secara domestik menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia, kepemilikan sahamnya paling sedikit 80 persen dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Switching di NPG serta memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50 miliar.
  3. Syarat berikutnya untuk memperoleh izin payment gateway BI adalah untuk Lembaga service. Lembaga service harus berbadan hukum Indonesia berbentuk PT, mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Services di NPG, sahamnya dimiliki oleh seluruh Lembaga Switching serta pelaksanaan kepemilikan saham oleh seluruh Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing bank.

Salah satu perusahaan penyelenggara layanan sistem payment gateway yang telah mengantongi izin payment gateway Bank Indonesia adalah Faspy. Gunakan Faspay sebagai layanan pembayaran online yang sangat aman dan nyaman bagi anda

Comments Off on Syarat Agar Memperoleh Izin Payment Gateway Dari BI