asuransi all risk
Asuransi

Simak! Langkah Pengajuan Klaim Cepat dan Tepat

Menggunakan asuransi all risk memang memberikan keuntungan yang cukup banyak. Salah satunya adalah perlindungan yang diberikan tidak hanya pada kerusakan kecil pada kendaraan saja.

Menggunakan asuransi all risk memang memberikan keuntungan yang cukup banyak. Salah satunya adalah perlindungan yang diberikan tidak hanya pada kerusakan kecil pada kendaraan saja. Namun, kerusakan besar, perlindungan dari bencana atau musibah lainnya pun akan diberikan penggantian. Selain itu tanggung jawab orang ketiga pun masuk ke dalam kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini.

asuransi all risk
asuransi all risk

Selain itu premi yang ditawarkan oleh asuransi all risk ini juga sangat terjangkau jika dibandingkan dengan segala fasilitas dan perlindungan yang diterima. Menggunakan asuransi ini, proses pengajuan klaimnya pun sangat mudah.

Berikut langkah-langkah mengajukan klaim saat Anda mengalami kecelakaan, kerusakan, atau kehilangan atas kendaraan roda empat yang dimiliki:

  • Melaporkan kecelakaan kepada pihak asuransi

Ketika Anda mengalami kecelakaan atau musibah lainnya, segera laporkan kepada pihak asuransi maksimal 3×24 jam, kemudian menceritakan secara detail kronologi kejadian yang dialami. Ketika melakukan proses laporan, biasanya juga akan diberikan formulir klaim yang harus diisi dengan tepat. Hal ini penting untuk dilakukan agar pihak bengkel rekanan dari perusahaan asuransi dapat mengerjakan perbaikan modul dengan benar.

  • Menyiapkan bukti telah mengalami kecelakaan

Bukti-bukti yang dimaksudkan adalah berupa foto-foto kondisi kendaraan pasca kejadian. Foto ini kemudian akan dilampirkan ketika mengajukan klaim. Lengkapi pula dengan surat dari kepolisian yang menyatakan benar terjadinya peristiwa kecelakaan atau kehilangan.

  • Lengkapi Dokumen

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim adalah:

    • Formulir klaim yang telah lengkap diisi
    • Fotokopi polis asuransi yang Anda pilih
    • Fotokopi SIM ( Surat Izin Mengemudi)
    • Fotokopi kartu identitas
    • Surat keterangan dari pihak berwajib (kepolisian)
    • Foto pelengkap (kondisi kendaraan)
    • Surat pernyataan yang berisi tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang telah ditandatangani di atas materai Rp 6.000 (untuk kecelakaan yang diakibatkan oleh pihak ketiga)
    • Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak berada di bawah perlindungan asuransi apa pun.
    • Surat pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan jika mengalami kerugian diakibatkan hilangnya kendaraan

Lengkapi dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan klaim asuransi all risk dari Autocillin. Hal ini perlu diperhatikan agar proses klaim disetujui dengan segara dan mobil dapat diperbaiki sesuai dengan kerusakan yang dialami.

Comments Off on Simak! Langkah Pengajuan Klaim Cepat dan Tepat